
GenPI.co - Eks staf khusus mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, yakni Jurist Tan (JT), akan diperiksa sebagai saksi pada Selasa (17/6).
JT akan diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi dalam pengadaan digitalisasi pendidikan berupa laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019—2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan penyidik akan mendalami peran JT dalam proses pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.
BACA JUGA: Nadiem Sebut Pengadaan Laptop Chromebook Lewat e-Katalog, Bukan Penunjukan Langsung
“JT melalui kuasa hukum sebelumnya menyampaikan penundaan pemeriksaan sebagai saksi, dan di dalam surat penundaan disampaikan bahwa yang bersangkutan akan memenuhi panggilan penyidik pada Selasa 17 Juni 2025,” kata dia, dikutip Selasa.
Harli menyebut Jampidsus meyakini mantan stafsus Nadiem Makarim ini akan memenuhi panggilan Kejagung.
BACA JUGA: Tak Hadir Saat Dipanggil Kejagung, 3 Mantan Stafsus Nadiem Makarim Dicekal
“Hingga kini, penyidik pada Jampidsus masih optimistis yang bersangkutan akan hadir karena belum ada pemberitahuan penundaan,” ungkap dia.
Sebelumnya, Kejagung sudah memeriksa 1 eks stafsus Nadiem, Fiona Handayani (FH), dan 1 konsultan individu Ibrahim Arief (IA).
Mereka diperiksa terkait kasus dugaan korupsi di Kemendikbudristek pada 2019—2022.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News