
GenPI.co - Wakil Bupati (Wabup) Kolaka Timur (Koltim) Yosep Sahaka resmi ditunjuk menjadi Plt Bupati Koltim, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) lantaran Abdul Azis ditahan KPK.
Gubernur Sultra Andi Sumangerukka mengatakan penunjukan terhadap Wabup Yosep Sahaka sebagai pelaksana karena penahanan Bupati Abdul Azis oleh KPK.
“Keberlangsungan pemerintahan harus dijaga. Jangan grasah-grusuh dalam mengambil kebijakan,” kata dia, dikutip Rabu (13/8).
BACA JUGA: Disindir Surya Paloh, KPK Tegaskan OTT Bupati Kolaka Timur Sudah Sesuai Aturan
Andi menjelaskan penugasan Plt Bupati untuk memastikan stabilitas pemerintahan dan pelayanan publik di Kolaka Timur tak terganggu.
“Semua harus sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku,” imbuh dia.
BACA JUGA: KPK Beberkan Peran Bupati dan Swasta dalam Kasus Suap RSUD Kolaka Timur
Gubernur Sultra membeberkan Plt Bupati memiliki tugas, wewenang, dan larangan.
Hal ini merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
BACA JUGA: Bupati Kolaka Timur Abdul Azis jadi Tersangka, Diduga Terima Uang Suap Proyek RSUD
Aturan ini menjadi pedoman dalam menjalankan roda pemerintahan daerah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News