
GenPI.co - Anggota Komisi IV DPR RI Rokhmin Dahuri merespons terkait kabar yang menyebut sejumlah pulau di Anambas, Kepulauan Riau diperjualbelikan secara daring.
Rokhmin mengatakan secara aturan, aktivitas jual beli pulau di Indonesia tidak diperbolehkan.
“Jelas nggak boleh. Dilarang itu jual beli,” katanya dikutip dari JPNN.com, Jumat (26/6).
BACA JUGA: Penjualan 4 Pulau di Anambas Disebut Pelanggaran, Pelaku Harus Dicari
Larangan jual beli itu tertuan dalam UU Pengelolaan Pesisir Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil No 27 tahun 2007 yang diamandemen menjadi UU Nomor 1 tahun 2014.
Politikus PDIP itu menyarankan supaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memanggil pihak yang menarasikan pulau di Anambas itu dijual.
BACA JUGA: KKP Respons soal 4 Pulau di Anambas Viral Dijual, Sebut Milik Negara
Dia juga mendesak supaya KKP memperkarakan pihak yang menaruh pula uke situs jual dan beli.
“KKP jangan hanya membuat pernyataan ini nggak boleh, dilarang. Itu harus dipanggil, diperingatkan. Ada pasal yang melanggar,” ujarnya.
BACA JUGA: BMKG: Waspada Gelombang dan Angin Kencang di Natuna dan Anambas
Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2001-2004 itu menyampaikan jika KKP tidak ambil tindakan, maka kejadian itu bisa terus berulang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News