
GenPI.co - Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam menyarankan pemerintah evaluasi penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) seusai mencabut konsesi nikel di Raja Ampat.
“Peristiwa di Raja Ampat bisa jadi pembelajaran ujntuk pemerintah agar tidak ugal-ugalan menerbitkan izin tambang,” katanya dikutip dari JPNN.com, kamis (12/6).
Politikus PDIP itu menyampaikan pada dasarnya aktivitas tambang di Raja Ampat merugikan ekosistem lingkungan dan kemakmuran warga setempat.
BACA JUGA: Langgar Hukum, 4 Tambang Nikel Raja Ampat Bisa Dipidana
Mufti menilau kawasan Raja Ampat bukan untuk ditambang. Tetapi harus dijaga untuk diwariskan ke generasi selanjutnya.
“Pemerintah yang membiarkan tambang masuk ke Raja Ampat, sama saja menghancurkan masa depan anak cucu,” ujarnya.
BACA JUGA: Tambang Nikel Raja Ampat Rusak Lingkungan, Wamen HAM Singgung Hak Konstitusional
Pemerintahan era Prabowo Subianto diketahui telah mencabut IUP di Raja Ampat yang dimiliki empat perusahaan.
Pencabutan IUP milik empat perusahaan itu karena lokasi penambangannya di kawasan geopark.
BACA JUGA: DPR RI Ingatkan soal Geopark Raja Ampat, PT GAG Nikel Harus Diawasi
Empat perusahaan itu di antaranya PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa dan PT Anugerah Surya Pratama dan PT Nurham.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News