
GenPI.co - Kementerian Perhubungan akan mulai memberlakukan tahap peringatan terkait kendaraan over dimension over load (ODOL) pada Juli 2025.
Setelah itu dilanjutkan dengan penegakan hukum pada Agustus 2025 secara bertahap.
"Sampai dengan seterusnya bersama pihak kepolisian, Kementerian PU, Kemenperin, Kemendag, dan seluruh stakeholders terkait," kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub Ernita Titis Dewi, dikutip Jumat (20/6).
BACA JUGA: Kecelakaan Maut di Tol Ciawi, Kemenhub Panggil Perusahaan Air Minum dan Operator Angkutan Barang
Di sisi lain, Kemenhub tengah menyusun rencana penanganan zero kendaraan ODOL bersama lintas kementerian dan lembaga termasuk kepolisian.
Hal ini untuk memastikan penegakan aturan dimensi dan muatan kendaraan berjalan efektif.
BACA JUGA: Kejagung Periksa 4 eks Pejabat Kemenhub soal Kasus Korupsi Proyek Jalur Kereta
"Rencana aksi penanganan zero ODOL saat ini sedang disusun yang melibatkan banyak Kementerian dan Lembaga termasuk Kepolisian," papar dia.
Titis membeberkan pemerintah melalui koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Kemenko Infra) berkomitmen mengawal ketat implementasi Zero ODOL.
BACA JUGA: KPK Periksa ASN Kemenhub Terkait Perkara Proyek Perlintasan Sebidang
Program ini ditargetkan tercapai penuh pada 2026 sesuai target nasional.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News