
GenPI.co - Wamendagri Bima Arya Sugiarto menyatakan masih membuka opsi merevisi Kepmendagri soal kepemilikan empat pulau di perbatasan Aceh dan Sumatera Utara.
Opsi revisi tersebut sesuai dengan yang disampaikan Mendagri Tito Karnavian yang menyebut tidak ada keputusan yang tak bisa diubah.
“Sesuai yang disampaikan Pak Mendagri, tidak ada keputusan yang tak bisa diperbaiki ya,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (17/6).
BACA JUGA: Yusril Sebut Pemekaran Daerah Picu Sengketa Batas Wilayah dan Status Pulau
Kepmendagri tersebut berisi mengenai penetapan empat pulau masuk wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Empat pulau yang dimaksud yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang.
BACA JUGA: Pemerintah Diminta Tak Pasif soal Sengketa 4 Pulau, Golkar Desak Segera Dimediasi
Keputusan itu diketahui sudah memicu perbedaan aspirasi dari Pemprov Aceh dan Sumatera Utara yang masing-masing merasa punya ikatan historis dan administratif.
Munculnya sengketa dua pemprov itu kemudian ditindaklanjuti Kemendagri dengan menggelar rapat bersama sejumlah pihak.
BACA JUGA: Sengketa 4 Pulau Berpotensi Pecah Belah Bangsa, Prabowo Diminta Segera Putuskan
Bima Arya memastikan Kemendagri mendengar, menimbang, serta mempelajari seluruh masukan yang ada.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News