Khofifah Diperiksa Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK: Sesuai Kebutuhan

6 hours ago 6
 Sesuai Kebutuhan - GenPI.co
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa bercengkrama dengan para lansia. (Foto: ANTARA/Biro Adpim Jatim)

GenPI.co - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bisa dipanggil KPK terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) di Pemerintah Provinsi Jatim 2021–2022.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik bisa memanggil pihak tertentu sesuai kebutuhan.

“Penyidik akan melihat jika memang ada kebutuhan untuk memanggil pihak-pihak tertentu untuk dimintai keterangannya. KPK tentu akan memanggil pihak-pihak tersebut,” kata dia, Jumat (20/6).

BACA JUGA:  Hasil Korupsi Hibah Jatim Dipakai Tersangka Borong 4 Tanah Rp 10 M

Budi menjelaskan kemungkinan pemanggilan Gubernur Jatim ini setelah mendapatkan keterangan dari Ketua DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024 Kusnadi.

Sebelumnya, Kusnadi diperiksa KPK sebagai saksi kasus korupsi dana hibah Jatim ini pada Kamis (19/6).

BACA JUGA:  Diperiksa KPK Kasus Dana Hibah Jatim, Wabup Situbondo Tak Kenal Tersangka Kusnadi

“Setiap informasi dan keterangan yang disampaikan oleh para saksi tentu semuanya akan didalami oleh penyidik,” papar dia.

Dalam pemeriksaan ini, Kusnadi mengaku Khofifah semestinya mengetahui proses pengelolaan dana hibah Pemprov Jatim pada 2021-2022.

BACA JUGA:  KPK Sita 6 Aset Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, Ada Tanah hingga Apartemen

Ketika itu Khofifah menjabat sebagai Gubernur Jatim.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Read Entire Article
Kuliner | Cerita | | |