Komdigi Berantas Judi Online lewat Pemblokiran, Edukasi, dan Batasi Akses Medsos Anak

5 hours ago 4
Komdigi Berantas Judi Online lewat Pemblokiran, Edukasi, dan Batasi Akses Medsos Anak - GenPI.co
Situs judi online marak ditemukan di mesin pencarian internet ketika diakses di Denpasar, Bali, Senin (18/11/2024). (Foto: ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna)

GenPI.co - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melakukan sejumlah langkah untuk memberantas judi online.

Menkomdigi Meutya Hafid mengatakan salah satu langkah yang ditempuh adalah menghapus atau take down hingga 2 juta situs judi online di Indonesia hingga pertengahan Juni 2025.

"Per hari ini kita sudah meng-take down 2 juta situs judi online. Namun demikian, bahwa situs ini bisa membuat baru lagi bahkan secara otomatis," kata dia, dikutip Selasa (17/6).

BACA JUGA:  Farel Prayoga Kerja Keras, Ayahnya Malah Main Judi Online

Meutya menjelaskan penghapusan situs judol bukan langkah utama dalam upaya membasmi praktek judi online.

Dia menyebut strategi paling penting adalah memperkuat edukasi kepada masyarakat melawan praktek judi online.

BACA JUGA:  Gibran Rakabuming Raka Disebut Follow Akun Judi Online, Logis Dimakzulkan

"Sekali lagi ini industri, kalau peminatnya atau konsumennya mau terus, maka di situ akan terus ada ruang untuk mereka berkembang, jadi harus kitanya yang juga melawan," papar dia.

Meutya membeberkan strategi lainnya adalah menerapkan aturan Komdigi, yakni Peraturan Menteri Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (Saman).

BACA JUGA:  Dugaan Kuat Budi Arie Terlibat Judi Online, Mahfud MD ke Aparat: Saya Harap Didalami

Komdigi juga menerapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Read Entire Article
Kuliner | Cerita | | |