
GenPI.co - Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Internasional Haryanto diperiksa KPK terkait dugaan pemerasan kepada tenaga kerja asing (TKA).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Haryanto diperiksa penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan suap TKA di Kemenaker pada tahun 2019-2023 pada Jumat (23/5).
"Didalami pengetahuannya terkait dengan dugaan pemerasan tersebut dalam kapasitas yang bersangkutan di dalam struktur Kementerian Ketenagakerjaan yang mengurusi penggunaan TKA di Indonesia," kata dia, Kamis (29/5).
BACA JUGA: Kantor Imigrasi: TKA di Pulau Bangka Berkurang 19 Persen Akibat Kasus Timah
Budi menjelaskan Haryanto diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kemenaker tahun 2019—2024.
Dia juga pernah menjabat Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Dirjen Binapenta dan PPK) Kemenaker tahun 2024—2025.
BACA JUGA: Kantor Kemenaker Digeledah KPK, Terkait Dugaan Suap Tenaga Kerja Asing
Sebelumnya, Haryanto tidak mau membeberkan lebih detail mengenai materi penyidikan terhadapnya.
Haryanto mempersilakan para jurnalis untuk menanyakan materi penyidikan kepada KPK.
BACA JUGA: Diperiksa KPK Kasus Dana Hibah Jatim, Wabup Situbondo Tak Kenal Tersangka Kusnadi
"Tanya penyidik saja," tutur dia.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News