
GenPI.co - KPK menyita uang senilai Rp 2 miliar dalam OTT di Jakarta pada Rabu (13/8).
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan dalam OTT KPK di Jakarta ini terkait kasus suap izin pemanfaatan kawasan hutan.
“Suap dalam pengurusan izin pemanfaatan kawasan hutan,” kata dia, Kamis (14/8).
BACA JUGA: Kasus Suap RSUD di Kolaka Timur, KPK Sita Dokumen dari Kantor Dirjen Kemenkes
Fitroh menjelaskan KPK menyita barang bukti sebanyak Rp2 miliar dalam OTT di Jakarta ini.
Dalam OTT KPK di Jakarta ini, KPK menangkap sebanyak 9 orang.
BACA JUGA: KPK Ungkap Lebih dari 100 Travel Haji Diduga Terlibat Korupsi Kuota Haji Tambahan
Beberapa di antaranya adalah direksi PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V.
Ini adalah anak perusahaan dari badan usaha milik negara Perusahaan Umum Perhutani.
BACA JUGA: Demi Lancarkan Penyidikan Korupsi Haji, KPK Cegah Mantan Menag Yaqut ke Luar Negeri
Kasus suap izin pemanfaatan kawasan hutan menjadi OTT keempat KPK pada 2025
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News