
GenPI.co - Wali Kota Prabumulih Sumatera Selatan Arlan terancam dijatuhi sanksi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) setelah memutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih Roni Ardiansyah tidak sesuai ketentuan.
Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri Sang Made Mahendra Jaya mengatakan pihaknya memeriksa Arlan dan Roni di Kantor Itjen Kemendagri, Jakarta.
Pihaknya merekomendasikan sanksi teguran tertulis yang akan diteruskan terlebih dahulu kepada Mendagri Tito Karnavian.
BACA JUGA: Tegur Anak Wali Kota Bawa Mobil ke Sekolah, Kepala SMPN 1 Prabumulih Dicopot
“Ini peristiwa pertama. Kemudian, kami lihat, sudah diambil langkah-langkah, kami tentu sebagai APIP akan memberikan laporan lengkap pada Pak Menteri, sekaligus juga akan memberikan rekomendasi sanksi, kami sarankan untuk diberikan teguran secara tertulis,” kata Mahendra, dikutip Jumat (19/9).
Seperti diketahui, Roni dicopot dari jabatan Kepala SMPN 1 Prabumulih karena diduga menegur anak Arlan yang notabene Wali Kota Prabumulih membawa mobil ke lingkungan sekolah.
BACA JUGA: Gubernur Herman Deru Bergerak Cepat Atasi Jalan Terbengkalai Penghubung Muara Enim-Pali-Prabumulih
Mahendra menjelaskan Itjen Kemendagri selaku aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) melakukan langkah awal terkait kasus ini.
“Malam itu juga kami langsung menghubungi inspektur provinsi, juga Inspektur Kota Prabumulih untuk memastikan kebenaran peristiwa tersebut. Jangan sampai itu berita hoaks, itu langkah pertama kami lakukan,” papar dia.
BACA JUGA: KPK: Eks Gubernur Bengkulu Diduga Palak Kepala Sekolah untuk Maju Pilkada 2024
Selain itu, pihaknya juga berkomunikasi dengan Roni untuk menanyakan peristiwa tersebut.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News