
GenPI.co - Pemberian remisi kepada sejumlah narapidana kasus korupsi (koruptor) pada HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia tidak sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi di Indonesia.
Hal ini diungkapkan Pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof Hibnu Nugroho.
"Secara hukum, remisi adalah hak bagi narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemasyarakatan. Jadi tidak ada yang salah," kata dia, Senin (18/8).
BACA JUGA: Setya Novanto Bebas, Menteri Imipas Sebut Sesuai Prosedur dan Hasil PK
Namun demikian, Prof Hibnu menjelaskan apabila dikaitkan dengan upaya pemberantasan korupsi, maka pemberian remisi kepada koruptor itu tidak pas.
Dia menyebut kebijakan remisi kepada koruptor ini melemahkan efek jera dalam pemberantasan korupsi.
BACA JUGA: Setya Novanto Bebas Bersyarat, Dirjen Pemasyarakatan: Sudah Jalani 2/3 Masa Hukuman
Di sisi lain, Prof Hibnu juga menyoroti pemberian bebas bersyarat bagi mantan Ketua DPR RI Setya Novanto sekaligus terpidana kasus korupsi e-KTP.
Setya Novanto bebas bersyarat pada 16 Agustus 2025 setelah sebelumnya dikabulkannya permohonan Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung.
BACA JUGA: PK Diterima, Setya Novanto Dapat Diskon Hukuman 2,5 Tahun
Prof Hibnu menyebut pada masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News