Penjualan 4 Pulau di Anambas Disebut Pelanggaran, Pelaku Harus Dicari

5 hours ago 6
Penjualan 4 Pulau di Anambas Disebut Pelanggaran, Pelaku Harus Dicari - GenPI.co
Anggota DPR RI Ahmad Doli Kurnia merespons kabar yang menyebut sejumlah pulau di Anambas, Kepulauan Riau, dijual online. (Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com)

GenPI.co - Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia merespons kabar yang menyebut sejumlah pulau di Anambas, Kepulauan Riau, dijual online.

Ahmad Doli Kurnia menegaskan setiap pulau di Indonesia tidak ada yang boleh diperjualbelikan atau lepas dari penguasaan negara.

“Setiap jengkal wilayah di NKRI, tidak boleh ada satu jengkal tanah pun yang lepas atas nama pemerintah,” katanya dikutip dari JPNN.com, Jumat (20/6).

BACA JUGA:  KKP Respons soal 4 Pulau di Anambas Viral Dijual, Sebut Milik Negara

Politikus Partai Golkar itu kemudian mendesak aparat untuk mengusut kabar penjualan pulau di situs daring. Sebab itu sudah melanggar aturan.

“Kalau memang ternyata benar (dijual), harus dicari tahu itu atas nama apa bisa menjual dan siapa yang menjual,” ujarnya.

BACA JUGA:  BMKG: Waspada Gelombang dan Angin Kencang di Natuna dan Anambas

Sebelumnya situs privateislandsonline.com mencantumkan penjualan sejumlah pulau di Anambas dengan luas 159 hektare.

Staf Khusus Menteri KKP Bidang Humas dan Komunikasi Publik Doni Ismanto mengatakan empat pulau yang ditawarkan itu berada di kawasan konservasi.

BACA JUGA:  Bakamla Amankan Kapal Sitaan Negara di Perairan Anambas  

Doni menyebut berdasar Perda Kabupaten Kepulauan Anambas terkait RTRW 2023-2043, pulau itu masuk kawasan pengembangan pariwisata.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Read Entire Article
Kuliner | Cerita | | |