
GenPI.co - Polda Bali tengah mendalami motif penembakan terhadap 2 WNA Australia di Vila Casa Santisya 1, Desa Munggu, Kabupaten Badung.
Dalam kasus ini, sebanyak 3 WNA Australia ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolda Bali Inspektur Jenderal Polisi Daniel Adityajaya mengatakan ketiga WNA diduga sebagai pelaku penembakan yang menyebabkan 1 orang meninggal.
BACA JUGA: Pelaku Penembakan WNA Australia di Bali Ditangkap, 1 Tersangka dari Luar Negeri
"Kami yakin ketiganya adalah pelaku, mereka adalah eksekutor. Ketiganya sudah menjadi tersangka, WNA Australia sesuai paspor," kata Kapolda, Rabu (18/6).
Para tersangka adalah Tupou Pasa Midolmore (37), Coskunmevlut (23), dan Darcy Francesco Jenson (37).
BACA JUGA: WNA Australia jadi Korban Penembakan di Badung Bali, 1 Tewas
Kapolda mengungkapkan ketiga tersangka diduga sebagai pelaku berdasarkan bukti-bukti dan keterangan yang dikumpulkan penyidik.
Dia menerangkan rencana penembakan terhadap dua korban dipersiapkan tersangka berinisial D, Darcy Francesco.
BACA JUGA: Imigrasi Perketat Aturan, WNA Tak Bisa Perpanjang Izin Tinggal dari Jarak Jauh
Sedangkan 2 tersangka lain terlibat sebagai eksekutor di tempat penembakan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News