Polri Ajukan Red Notice ke Interpol Buru Riza Chalid: Syarat Sudah Dipenuhi

1 day ago 15
 Syarat Sudah Dipenuhi - GenPI.co
Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol. Untung Widyatmoko saat menghadiri konferensi pers di Jakarta, Kamis (5/12/2024). (Foto: ANTARA/Rio Feisal)

GenPI.co - Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri mengajukan permohonan penerbitan red notice terhadap tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Mohammad Riza Chalid.

Red notice ini diajukan ke ke Markas Besar Interpol di Lyon, Prancis, melalui NCB Interpol Indonesia.

Ses NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol. Untung Widyatmoko mengatakan semua persyaratan pengajuan sudah dipenuhi.

BACA JUGA:  Riza Chalid Dijerat Kasus Pencucian Uang, 4 Unit Mobilnya Sudah Disita

“Semua persyaratan pengajuan IRN (Interpol Red Notice) telah dipenuhi oleh pihak Kejaksaan Agung RI pada pekan lalu. Selanjutnya, kami langsung mengajukan IRN request terhadap subjek dimaksud (Riza Chalid),” kata dia, Rabu (17/9).

Untung menjelaskan penerbitan red notice menunggu hasil asesmen dari Markas Besar Interpol.

BACA JUGA:  Menteri Imipas Tunggu Langkah Malaysia Soal Riza Chalid

“Tentunya IRN yang bersangkutan akan terbit setelah dilakukannya asesmen oleh pihak Commission for the Control of Interpol’s File (CCCF) dan Notice and Diffusions Task Force (NDTF) Interpol Headquarters,” papar dia.

Seperti diketahui, Mohammad Riza Chalid beneficial owner PT Orbit Terminal Merak ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina.

BACA JUGA:  Paspor Riza Chalid Dicabut, Pemerintah Minta Bantuan Malaysia

Riza juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Read Entire Article
Kuliner | Cerita | | |