
GenPI.co - Wamendagri Ribka Haluk menyebut ada 24 daerah yang dijadwalkan menggelar pemungutan suara ulang dan Pilkada ulang Agustus 2025 mendatang.
“PSU dan pilkada ulang ini, penyelenggaraannya tanggung jawab pemda,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (21/6).
Hal tersebut disampaikannya di sela memimpin Rapat Koordinasi Persiapan PSU di Pangkalpinang, Jumat kemarin.
BACA JUGA: Agar Memudahkan Pengaturan, UU Pemilu dan Pilkada Sebaiknya Digabung
Sebanyak 24 daerah tersebut terdiri dari satu provinsi, 20 kabupaten, dan sisanya tiga kota di Indonesia.
Provinsi yang akan menggelar PSU dan pilkada ulang itu adalah Papua. Sedangkan 20 kabupaten yakni Pasaman, Mahakam Ulu.
BACA JUGA: KPU RI Sebut 3 Daerah Gelar PSU pada Agustus, dan 2 Lainnya Pilkada Ulang
Kemudian Bowen Digoel, Tasikmalaya, Empat Lawang, Serang, Pesawaran, Kutai Kartanegara, Gorontalo Utara, Bengkulu Selatan, Parigi Maoutong.
Selanjutnya Kabupaten Barito Utara, Magetan, Buru, Bangka Barat, Kepulauan Talud, Banggal, Bungo, Siak, Pulau Talibu, Sabang, Puncak Jaya.
BACA JUGA: Seluruh Paslon Didiskualifikasi, PSU Pilkada Barito Utara Digelar 6 Agustus 2025
Lalu, Pasaman Barat, Puncak, Jeneponto, Mandailing Natal, Berau, Aceh Timur, Lamandau, Bulon Tengah, Mimika, Halmahera Utara, Belu dan Pamekasan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News