GenPI.co - Ketua Majelis Pertimbangan PPP Muhammad Romahurmuziy alias Rommy yang mewakili PPP kubu Agus Suparmanto menolak surat keputusan (SK) dari Menkum Supratman.
Menkum Supratman Andi Agtas diketahui telah mengesahkan kepengurusan PPP kubu Muhamad Mardiono.
SK Menkum terkait kepengurusan PPP itu, menetapkan Muhamad Mardiono sebagai Ketua Umum dan Imam Fauzan Amir Uskara menjadi Sekjen.
BACA JUGA: Mahkamah Partai Pastikan Agus Suparmanto Terpilih Jadi Ketum PPP
“Kami bersama semua muktamirin dan kader PPP di seluruh Indonesia, menolak SK Menkum yang dimaksud,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (3/10).
Rommy menilai SK dari Supratman Andi Agtas tersebut cacat hukum. Sebab tak memenuhi persyaratan yang tercantum dalam Permenkumham RI No. 34/2017.
BACA JUGA: PPP Kubu Agus Suparmanto Rayu Muhamad Mardiono Akhiri Dualisme
Persyaratan yang tak terpenuhi itu yakni pada poin 6 yang menyebut "Surat Keterangan tidak dalam Perselisihan Internal Partai Politik dari Mahkamah Partai Politik".
“Kami telah memastikan, Mahkamah Partai dengan dipimpin saudara Irfan Pulungan tak menerbitkan surat kepengurusan Mardiono,” ujarnya.
BACA JUGA: PPP Kubu Muhamad Mardiono Sudah Didaftarkan ke Kemenkum Sejak Senin
Menurut dia, SK itu juga sudah mengabaikan semua fakta yang sempat terjadi saat Muktamar X PPP akhir September lalu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

















































