
GenPI.co - Pengacara terpidana Ronald Tannur Lisa Rachmat divonis penjara 11 tahun dan denda Rp750 juta oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ketua majelis hakim Rosihan Juhriah Rangkuti mengatakan Lisa Rachmat terbukti memberi suap kepada hakim terkait putusan Ronald Tannur yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sejumlah Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata hakim.
BACA JUGA: Demi Anak Bebas, Ibu Ronald Tannur Suap Hakim Rp4,67 M lalu Dituntut 4 Tahun Penjara
Hakim menilai Lisa melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Selain itu, Lisa sebagai advokat yang menyuap hakim disebut mencederai kepercayaan masyarakat terhadap profesi advokat dan lembaga peradilan.
BACA JUGA: Pleidoi Diabaikan, Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur Ajukan Banding
Tak hanya itu, dia dianggap menyalahgunakan profesinya sebagai advokat. Dia semestinya menjunjung tinggi hukum kebenaran dan keadilan.
Menurut dia, Lisa menjadi contoh buruk bagi advokat dalam memberikan pembelaan kepada sang klien.
BACA JUGA: 2 Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur Terima Nasib, Fokus Perbaiki Diri
“Perbuatan terdakwa telah merusak mental aparatur PN Surabaya,” tegas dia.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News