
GenPI.co - KPU RI merespons putusan Mahkamah Konstitusi yang mendiskualifikasi semua pasangan calon pada pemugutan suara ulang (PSU) PIlkada Barito Utara 2024.
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan pihaknya segera menyiapkan kebijakan teknis lanjutan atas putusan itu.
“Kami nanti akan coba memakai pola yang sama pada pelaksanaan PSU yang 90 hari kemarin,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (15/5).
BACA JUGA: Banyak Dugaan Pelanggaran di PSU Pilkada Bengkulu Selatan, Peran Bawaslu Dinilai Lumpuh
Dia menyampaikan kebijakan PSU Pilkada Barito Utara tetap sama dengan kebijakan yang telah ada, yang mana partai politik mengusulkan paslon yang didiskualifikasi.
“Partai politik akan diberi kesempatan melakukan penggantian sesuai putusan MK,” tuturnya.
BACA JUGA: Soroti Cuti Petahana di PSU Pilkada Banggai, KPD: Pelanggaran Berat Jika Tak Ada Surat
Selain itu, KPU juga akan menyiapkan kebutuhan logistik untuk PSU ulang. Sedangkan mengenai anggaran, akan segera dikoordinasikan dengan pemda setempat.
“Penyelenggaran PSU itu sama seperti pilkada pada umumnya, yakni memakai dana APBD,” ujarnya.
BACA JUGA: Partisipasi PSU Pilkada Serang Menurun, KPU: Lebih dari 100 Ribu Tak Memilih
Idham mengatakan putusan MK itu bukan karena faktor teknis penyelenggara. Dia mengimbau paslon dan pemilih memahami aturan pemilihan, terutama soal politik uang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News