
GenPI.co - Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menyoroti pernyataan Gedung Putih soal pengelolaan data pribadi AS-Indonesia yang masuk kesepakatan pejanjian dagang.
TB Hasanuddin mengingatkan data pribadi merupakan hak milik warga negara Indonesia (WNI) yang tak boleh diambil sewenang-wenang.
Politikus PDIP itu mengungkapkan ketentuan terkait data pribadi sudah diatur dalam UUD 1945 pada Pasal 28H ayat 4.
BACA JUGA: TB Hasanuddin Ingatkan Pengamanan TNI di Kejaksaan Hanya Temporer
“Tidak boleh sembarangan mengenai data pribadi,” katanya dikutip dari JPNN, Jumat (25/7).
Eks Sesmilpres itu menyampaikan publik pun punya hak untuk mengetahui secara rinci bentuk pengelolaan data pribadi WNI pada kerja sama dagang.
BACA JUGA: TB Hasanuddin Pertanyakan Akses Warga Sipil di Area Pemusnahan Amunisi di Garut
Pria yang akrab disapa Kang TB tersebut kemudian menyinggung ketentuan Pasal 56 ayat (2) UU Perlindungan Data Pribadi (PDP).
Dalam pasal itu menyebut transfer data pribadi ke luar negeri hanya boleh dilakukan ketika negara tujuan punya perlindungan hukum setara atau lebih tinggi.
BACA JUGA: Putra Try Sutrisno Batal Dimutasi, TB Hasanuddin: TNI Mudah Digoyah
“UU PDP kita setara dengan aturan GDPR Uni Eropa. AS belum punya aturan serupa. Jadi ini potensi melanggar UU,” ujarnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News