Terlibat Kasus AKBP Fajar, Penahanan Fani Diperpanjang 20 Hari ke Depan

4 days ago 14
Terlibat Kasus AKBP Fajar, Penahanan Fani Diperpanjang 20 Hari ke Depan - GenPI.co
Fani saat masuk ke mobil tahanan usai pemeriksaan di Kejari Kota Kupang, Kamis (12/6). (Foto: ANTARA/Kornelis Kaha)

GenPI.co - Stefani Heidi Doko Rehi alias Fani (20) mahasiswi yang terkait kasus kekerasan seksual terhadap anak yang melibatkan mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar diperpanjang masa penahanannya.

Fani ditahan selama 20 hari ke depan setelah menjalani pemeriksaan selama 45 menit di Kejari Kota Kupang.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati NTT A.A Raka Putra Dharmana mengatakan Fani menjalani pemeriksaan di Kejari Kupang pada Kamis (12/6).

BACA JUGA:  Kejahatan Seksual Eks Kapolres Ngada Masuk Extraordinary Crime, Hukuman Berat Menanti

"Setelah penyerahan Tahap II hari ini, tersangka ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Kupang untuk masa penahanan 20 hari, terhitung sejak 12 Juni 2025 hingga 1 Juli 2025," kata dia, dikutip Jumat (13/6).

Raka mengungkapkan Fani sudah ditahan sejak 24 Maret 2025.

BACA JUGA:  Eks Kapolres Ngada Pelaku Kekerasan Seksual Anak Segera Disidang Pekan Ini

Dia membeberkan dari hasil pemeriksaan diketahui Fani mencarikan anak sesuai permintaan mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar.

Fani bertugas menyewa mobil, mengajak korban jalan-jalan, membelikan pakaian, lalu membawanya ke kamar hotel tempat Fajar melakukan kejahatan seksual.

BACA JUGA:  Dilimpahkan ke Kejari Kupang, Eks Kapolres Ngada Segera Disidang?

Aksi ini mengakibatkan korban cedera fisik serius yang dibuktikan melalui hasil visum et repertum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Read Entire Article
Kuliner | Cerita | | |