
GenPI.co - Tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan bertambah 4 orang.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan total ada 8 tersangka dalam kasus dugaan pemerasan tenaga kerja asing (TKA) ini.
Asep menjelaskan keempat tersangka baru ini berinisial GTW, PCW, JS, dan AE.
BACA JUGA: KPK Sudah Ingatkan Sejak 2012, Tapi Korupsi TKA Jalan Terus
“Setelah ditemukan kecukupan bukti dalam proses penyidikan, KPK kembali melakukan penahanan terhadap 4 dari total 8 tersangka yang telah ditetapkan pada tanggal 5 Juni 2025,” kata dia, dikutip Jumat (25/7).
Dia membeberkan tersangka ini adalah Koordinator Bidang Analisis dan PPTKA Kemenaker 2021-2025 Gatot Widiartono (GTW), Petugas Saluran Siaga RPTKA 2019-2024 dan Verifikatur Pengesahan RPTKA Kemenaker 2024-2025 Putri Citra Wahyoe (PCW).
BACA JUGA: 8 Tersangka Pemerasan TKA Raup Rp53 Miliar, Staf Ahli Menaker Dapat Rp18 Miliar
Selanjutnya, Analis TU Direktorat PPTKA 2019-2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA Kemenaker 2024-2025 Jamal Shodiqin (JS) dan Pengantar Kerja Ahli Muda Kemenaker 2018-2025 Alfa Eshad (AE).
Dia mengungkapkan para tersangka baru ini ditahan selama 20 hari ke depan hingga 12 Agustus 2025.
BACA JUGA: Geledah 3 Lokasi, KPK Sita Dokumen Keuangan RPTKA hingga Uang Tunai Rp300 Juta
Para tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News