
GenPI.co - Pemerintah Belanda menyarankan agar anak-anak di bawah usia 15 tahun tidak menggunakan media sosial seperti TikTok dan Instagram, Jumat (20/6).
Dilansir AP News, penggunaan platform tersebut dinilai bisa memicu masalah psikologis dan fisik, termasuk serangan panik, depresi, serta gangguan tidur.
Kementerian Kesehatan mengimbau orang tua untuk membatasi waktu penggunaan perangkat elektronik bagi anak-anak dan tidak meletakkan gadget di kamar tidur anak.
BACA JUGA: TikTok Awards Indonesia 2024 Resmi Digelar, Sorot 81 Kreator Konten Berpengaruh
Menurut Wakil Menteri Sementara untuk Pemuda dan Olahraga Vincent Karremans, imbauan ini bertujuan untuk memberikan waktu bagi anak-anak dalam mengembangkan ketahanan digital dan literasi media.
Karremans saat ini menjabat sementara setelah runtuhnya pemerintahan Belanda, sambil menunggu pemilu pada Oktober mendatang.
BACA JUGA: Data Pengguna Eropa Terancam, TikTok Diguncang Denda Fantastis
Meski TikTok dan Instagram mensyaratkan usia minimal 13 tahun bagi penggunanya, pemerintah membedakan antara "media sosial" seperti TikTok dan Instagram dengan "platform interaksi sosial" seperti WhatsApp.
Media sosial dianggap memiliki fitur desain yang lebih adiktif dan berdampak negatif terhadap anak-anak.
BACA JUGA: Tips Mempersiapkan Anak Masuk Sekolah, Ajari Menyampaikan Perasaan
Anjuran ini bersifat tidak mengikat secara hukum.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News