Tunggakan Pajak Rp71,2 Miliar, 130 Rekening Diblokir DJP Jateng 2

3 hours ago 2
Tunggakan Pajak Rp71,2 Miliar, 130 Rekening Diblokir DJP Jateng 2 - GenPI.co
Sebanyak 130 rekening penunggak pajak dengan total tunggakan mencapai Rp71,2 miliar diblokir Kanwil DJP Jateng 2. (Foto: DJP Jateng 2)

GenPI.co - Sebanyak 130 rekening penunggak pajak dengan total tunggakan mencapai Rp71,2 miliar (Rp71.273.944.012) diblokir Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah (Jateng) 2.

Aksi pemblokiran serentak ini melibatkan Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dari 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Kanwil DJP Jateng 2.

Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah 2 Teguh Budiharto mengatakan lokir serentak ini merupakan tindakan legal DJP yang dilindungi oleh undang-undang.

BACA JUGA:  DPRD Minta Pemerintahan Pramono Anung Kaji Ulang Pajak Fasilitas Olahraga

“Langkah ini sebagai bagian dari upaya penagihan aktif untuk meningkatkan kepatuhan pajak karena wajib pajak tidak melunasi utang pajaknya,” kata dia, Kamis (14/8).

Teguh menjelaskan pemblokiran rekening ini dilakukan melalui pengajuan permintaan blokir pada 21 Kantor Pusat Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Sektor Perbankan di Jakarta dan Tangerang.

BACA JUGA:  Tunggak Pajak Mobil Mewah, Dedi Mulyadi: Terima Kasih Sikap Kritisnya

Hal ini dalam rangka mempercepat pencairan piutang dan mengamankan penerimaan pajak 2025.

“Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 tahun 2023, pemblokiran merupakan tindakan pengamanan barang milik penanggung pajak agar tidak ada perubahan apapun kecuali penambahan jumlah atau nilai," papar dia.

BACA JUGA:  Kabar Baik! Denda Telat Bayar Pajak & Lapor SPT Dihapus Sementara

Teguh membberkan pemblokiran rekening ini dilakukan setelah melalui tahapan penagihan aktif sebelumnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Read Entire Article
Kuliner | Cerita | | |