
GenPI.co - Sebanyak seratusan narapidana pelanggaran berat dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan (lapas) dengan pengamanan super maksimum di Nusakambangan, Jawa Tengah.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) kembali memindahkan 100 warga binaan atau narapidana berisiko tinggi ke lembaga pemasyarakatan (lapas) dengan pengamanan super maksimum di Nusakambangan, Jawa Tengah, Jumat (30/5) petang.
Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas Rika Aprianti mengatakan mereka yang dipindahkan adalah napi dari 11 lapas dan rutan asal Riau.
BACA JUGA: 56 Napi dari Lapas Semarang Dipindah ke Nusakambangan, Ini Alasannya
Rika menjelaskan para napi ini terbukti melakukan pelanggaran tingkat berat, seperti kepemilikan telepon genggam (HP) dan narkoba di dalam lapas atau rumah tahanan (rutan).
“Ini adalah bentuk upaya keseriusan Ditjenpas beserta seluruh UPT untuk membersihkan lapas dan rutan dari narkoba dan kepemilikan HP,” kata dia, dikutip Sabtu (31/5).
BACA JUGA: Ganjar Pranowo Akan Jadikan Lapas Nusakambangan Bagi Koruptor
Rika menjelaskan pemindahan ini sebagai jawaban bagi napi yang berani macam-macam di dalam lapas.
“Terbukti bikin ulah, apalagi masih berani main-main dengan narkoba dan memiliki HP, [lapas] super maksimum Nusakambangan jawabannya,” tegas dia.
BACA JUGA: Teroris Sleman Jaringan ISIS, Direkrut Saat Jadi Napi Nusakambangan
Mereka ditempatkan di lapas dengan tingkat keamanan maksimum dan super maksimal.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News