
GenPI.co - Sebanyak 20 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus kasus penganiayaan yang mengakibatkan Prada Lucky Saputra Namo meninggal dunia.
Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto mengatakan para tersangka ini sudah ditahan.
"Sudah 20 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan," kata dia, Senin (11/8).
BACA JUGA: Prada Lucky Dimakamkan di Kupang Hari Ini, Ayah: Proses Hukum Tetap Jalan!
Pangdam IX/Udayana smepat berkunjung ke rumah orang tua Prada Lucky di asrama tentara Kuanino, Kota Kupang.
Dia membeberkan dari puluhan tersangka ini ada seorang perwira yang diduga terlibat penganiayaan.
BACA JUGA: Prada Lucky Tewas Dianiaya dan Tubuh Penuh Luka, Keluarga Desak Hukuman Mati Pelaku
Penganiayaan ini mengakibatkan Prada Lucky meninggal dunia.
Di sisi lain, pihaknya terus melanjutkan proses pemeriksaan yang melibatkan Detasemen Polisi Militer (Denpom) dari Kodam Udayana.
BACA JUGA: Prada Lucky Tewas Diduga Dianiaya Senior di NTT, Kodam Udayana Turun Tangan
Selain itu, Pangdam Udayana mengaku kehilangan prajurit muda dengan meninggalnya Prada Lucky.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News