
GenPI.co - Sebanyak 9 izin usaha persetujuan lingkungan di Puncak Bogor Jawa Barat dicabut Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) karena tidak sesuai dengan ketentuan pemanfaatan ruang dan perlindungan lingkungan hidup.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurrofiq menilai keberadaan bangunan-bangunan tersebut memperburuk daya dukung lingkungan di wilayah hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung.
Selain itu, keberadaan bangunan ini dampaknya dirasakan masyarakat di Bogor, Depok, hingga Jakarta dalam bentuk banjir tahunan yang kerap membawa korban jiwa.
BACA JUGA: BMKG: Puncak Musim Kemarau di Jawa Terjadi Juni 2025, Durasi Lebih Pendek
“Dari 33 unit usaha itu, ada 9 yang sempat punya izin lingkungan, tapi kami cabut karena tidak ada tindak lanjut dari Pemerintah Kabupaten Bogor sebagaimana yang kami perintahkan,” kata Hanif, dikutip Senin (28/7).
Hanif menjelaskan pencabutan dilakukan karena pelaku usaha tidak segera menyesuaikan diri dengan perintah pembongkaran yang sudah dikeluarkan sebelumnya.
BACA JUGA: Libur Panjang Akhir Pekan, Tol Jagorawi Arah Puncak Bogor Berlaku Contraflow
Dia membeberkan total ada 33 unit usaha di atas lahan kerja sama operasional (KSO) PT Perkebunan Nusantara (PTPN).
Dari jumlah tersebut, 9 di antaranya sempat memiliki izin, tapi telah dicabut Kementerian LHK.
BACA JUGA: Hindari Puncak Arus Balik, Pemudik Diminta Pulang Lebih Awal
Selain pencabutan izin lingkungan, KLH juga memandatkan unit usaha yang berada di kawasan PTPN untuk membongkar bangunan secara mandiri.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News