GenPI.co - Badan Gizi Nasional (BGN) akan menghentikan sementara operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum memenuhi prosedur standar operasional untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kepala BGN Dadan Hindayana mengatakan kebijakan ini diambil demi memastikan keamanan dan kelayakan MBG.
“Untuk SPPG yang mengalami masalah, kami akan hentikan sementara sampai dievaluasi, sampai dimitigasi, dan kemudian setelah semua sesuai dengan SOP, maka kami akan izinkan lagi,” kata dia, dikutip Rabu (8/10).
BACA JUGA: 60 Siswa di Jakarta Diduga Keracunan MBG, Ada SPPG Langgar SOP Distribusi Makanan
Dadan menjelaskan semua SPPG diwajibkan memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang diterbitkan Dinas Kesehatan setempat.
SPPG bisa beroperasi apabila sudah memiliki sertifikat SLHS.
BACA JUGA: 74 SPPG MBG di Ciamis Belum Kantongi SLHS, Dinkes Koordinasi ke BGN
Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa mengungkapkan perolehan sertifikat SLHS kini lebih mudah.
“Hari ini sudah mendapatkan kemudahan yang semula oleh Kementerian Kesehatan, sekarang ke Dinas Kesehatan kabupaten/kota,” tutur Khofifah.
BACA JUGA: Situbondo Evaluasi Proses Masak MBG Seusai Siswa Keracunan dan 2 SPPG Ditutup
Maka dari itu, dia meminta pengelola SPPG agar proaktif berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News















































