Bupati Pati Sudewo Disebut Bisa Dilengserkan Jika Terbukti Langgar Aturan

7 hours ago 5
Bupati Pati Sudewo Disebut Bisa Dilengserkan Jika Terbukti Langgar Aturan - GenPI.co
Pakar Hukum Tata Negara Prof Susi Dwi Harijanti merespons soal gerakan masyarakat Pati yang mendesak Bupati Sudewo lengser. (ANTARA FOTO/Aji Styawan/nym)

GenPI.co - Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Prof. Susi Dwi Harijanti merespons soal gerakan masyarakat Pati yang mendesak Bupati Sudewo lengser.

Susi mengatakan ketika pembentukan kebijakan tidak melibatkan rakyat, maka kepala daerah termasuk bupati bisa diberhentikan.

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan pemberhentian kepala daerah beserta alasannya dalam Pasal 27 ayat (2) UU No 23 tahun 2014 mengenai Pemda.

BACA JUGA:  Istana Sebut Prabowo Menyayangkan Peristiwa Kericuhan di Pati

Salah satu alasan pemberhentian tercantum dalam huruf q pada UU itu, yakni tidak menjalankan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah sesuai Pasal 67 huruf b.

Aturan lainnya pada PP Nomr 45 tahun 2017 mengenai Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemda.

BACA JUGA:  Sugiono Ingatkan Pesan Prabowo, Bupati Sudewo Diminta Dengar Rakyat

Pada Pasal 2 menyebutkan masyarakat berhak berpartisipasi dalam penyusunan perda dan kebijakan daerah yang mengatur dan membebani warga.

“Perda dan kebijakan daerah yang membebani itu termasuk pajak daerah,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (14/8).

BACA JUGA:  Soal Desakan Mundur Bupati Pati, Gubernur Jateng: Mekanisme Ada di DPRD

Ribuan warga Pati diketahui unjuk rasa untuk melengserkan Bupati Sudewo pada Rabu (13/8). Demonstrasi itu dipicu karena kebijakan kenaikan pajak PBB sampai 250 persen.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Read Entire Article
Kuliner | Cerita | | |