
GenPI.co - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mencabut izin operasional tambang galian C di Gunung Kuda Cirebon, Jabar, setelah adanya insiden longsor yang menewaskan belasan orang pada Jumat (30/5).
Dedi menegaskan pencabutan izin tambang galian C ini sebagai sanksi administratif karena pengelola tambang tidak memiliki standar keamanan kerja yang memadai.
Dia mengungkapkan tambang yang dikelola Koperasi Pondok Pesantren Al-Azhariyah sudah beberapa kali mendapat peringatan dari Pemprov Jabar.
BACA JUGA: Izin Tambang Gunung Kuda Dicabut, Polisi: Kami Lakukan Penindakan
Hal ini terkait risiko keselamatan kerja penambangan galian C di Gunung Kuda.
“Dinas ESDM Jabar sudah beberapa kali memberikan surat peringatan tentang bahaya pengelolaan tambang ini,” kata dia, Sabtu (31/5).
BACA JUGA: Dedi Mulyadi Gerak Cepat, Pengelola Tambang di Gunung Kuda Ditutup Permanen
Tak hanya itu, Pemprov Jabar juga menghentikan operasional 2 tambang lain yang dikelola yayasan yang sama.
“Tiga-tiganya sudah kami tutup tadi malam,” tegas Dedi.
BACA JUGA: Ono Surono Minta Dedi Mulyadi Evaluasi Tambang Seusai Insiden di Cirebon
Dedi mengungkapkan izin tambang di kawasan Gunung Kuda diterbitkan pada 2020 dan habis pada Oktober 2025.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News