
GenPI.co - Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat menghormati putusan hakim yang menjatuhkan pidana penjara 3 tahun 6 bulan terhadap Sekjen Hasto Kristiyanto.
Hasto Kristiyanto dianggap terbukti terlibat dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku.
Djarot menilai pengadilan terhadap Hasto ini tidak murni didasar penegakan hukum. Sebab pengusutannya berawal dari kejadian politik.
BACA JUGA: Catatan Dahlan Iskan: Pasca Hasto
“Ini sebenarnya peristiwa politik, peradilan politik. Sebab awalnya dari kejadian politik,” katanya dikutip dari JPNN.com, Senin (28/7).
Dia mengungkapkan pengusutan kasus yang menjerat Hasto ini tidak berdasar hukum bisa dilihat melalui bukti dan fakta yang terungkap di persidangan.
BACA JUGA: KPK Yakin Hasto Halangi Penyidikan, Setyo: Bukti Sudah Sangat Lengkap
Eks Gubernur DKI Jakarta itu menyebut dari fakta dan bukti yang ada, tidak membuktikan Hasto membayar uang suap kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
“Ini bagaimana pun juga harus dihormati,” tuturnya.
BACA JUGA: Divonis 3 Tahun 6 Bulan, Hasto Pertimbangkan Upaya Hukum
Djarot mengatakan kentalnya urusan polisi dalam kasus itu juga bisa dibaca dari pengusutan kasus dibuka seusai Hasto bersikap berbeda dengan penguasa.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News