DPRD Pastikan Sound Horeg di Jawa Timur Tak Dilarang, Hanya Dibatasi

18 hours ago 7
DPRD Pastikan Sound Horeg di Jawa Timur Tak Dilarang, Hanya Dibatasi - GenPI.co
DPRD Jawa Timur berharap polemik sound horeg berakhir setelah terbitnya SE Bersama mengenai pemakaian sound system. (ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya)

GenPI.co - DPRD Jawa Timur berharap polemik sound horeg berakhir setelah terbitnya Surat Edaran (SE) Bersama mengenai pemakaian sound system atau pengeras suara di Jatim.

Wakil Ketua Komisi A DPRD Jatim Agus Cahyono mengatakan SE yang telah terbit itu bukan untuk melarang sound horeg.

“Kami harap terbitnya SE ini lebih untuk mengatur, bukan melarang. Di lapangan, realitanya masih berlangsung,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (13/8).

BACA JUGA:  Pemprov Jatim Bahas Regulasi Sound Horeg, Libatkan MUI dan Polda

SE itu ditandatangani sejumlah pejabat, di antara Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Jawa Timur, dan Pangdam Brawijaya pada 6 Agustus lalu.

Dalam SE itu mengatur penggunaan pengeras suara, yakni batas tingkat kebisingan, dimensi kendaraan pembawa sound system, waktu, lokasi, hingga rute yang dilalui.

BACA JUGA:  Emil Dardak Bicara soal Fatwa Haram Sound Horeg, Regulasi Sedang Dibahas

Agus menyampaikan panduan tersebut merupakan titik temu pihak yang menolak serta yang mendukung sound horeg.

Keberadaan sound horeg selain dianggap punya dampak negatif juga diakui memberi kontribusi berupa perputaran ekonomi masyarakat.

BACA JUGA:  Bima Arya Sebut 43 Pulau Masih Dalam Sengketa, Terbanyak di Jawa Timur

Sementara, Ketua Fraksi PKB DPRD Jatim Fauzan Fuadi mengapresiasi terbitnya SE untuk mengatur batas tingkat kebisingan itu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Read Entire Article
Kuliner | Cerita | | |