Gratifikasi Rp2 M untuk Mbak Ita & Suami, Ketua Gapensi Semarang Dipenjara 4,5 Tahun

1 month ago 41
Gratifikasi Rp2 M untuk Mbak Ita & Suami, Ketua Gapensi Semarang Dipenjara 4,5 Tahun - GenPI.co
Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi (Gapensi) Kota Semarang Martono dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (11/8/2025). (Foto: ANTARA/I.C. Senjaya)

GenPI.co - Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi (Gapensi) Kota Semarang Martono divonis penjara 4,5 tahun dalam kasus pemberian gratifikasi kepada mantan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri.

Hakim Ketua Gatot Sarwadi memutuskan hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 5 tahun 2 bulan penjara di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (11/8).

Hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp300 juta subsider kurungan selama 1 bulan.

BACA JUGA:  Mbak Ita dan Suami Terjerat Pasal Berlapis Soal Korupsi, Dituntut 6 & 8 Tahun Penjara

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001," kata Hakim Ketua Gatot Sarwadi.

Hakim ketua menyebut pemberian gratifikasi kepada Mbak Ita dan Alwin Basri terkait proyek penunjukan langsung di 16 kecamatan di Kota Semarang pada 2023.

BACA JUGA:  Mbak Ita dan Suami Didakwa Suap dan Gratifikasi Rp9 Miliar, Ini Kasusnya

Dalam kasus ini, terdakwa Martono meminta Alwin Basri membantu supaya Gapensi mendapatkan pekerjaan di Pemkot Semarang.

Setelah mendapatkan proyek penunjukan langsung di 16 kecmatan ini, terdakwa Martono menarik fee sebesar 13 persen dari setiap pelaksana pekerjaan.

BACA JUGA:  Berkas Kasus Korupsi Mbak Ita Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Adapun total pungutan yang ditarik dari para koordinator lapangan proyek penunjukan langsung mencapai Rp2,245 miliar

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Read Entire Article
Kuliner | Cerita | | |