
GenPI.co - Izin tambang galian C di Gunung Kuda, Cirebon, yang longsor mengakibatkan korban jiwa, dicabut.
Dalam kasus in, Polda Jabar melakukan penyelidikan insiden longsor tambang di Gunung Kuda tersebut.
Kepala Polda Jabar Inspektur Jenderal Polisi Rudi Setiawan mengatakan pihaknya menindaklanjuti pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh gubernur terhadap 3 perusahaan pengelola tambang Gunung Kuda.
BACA JUGA: Dedi Mulyadi Gerak Cepat, Pengelola Tambang di Gunung Kuda Ditutup Permanen
"Dari kemarin sudah beberapa saksi dimintai keterangan untuk mengetahui penyebab kejadian ini. Kami mendapat informasi ada kekeliruan dalam metode penambangan," kata dia, Sabtu (31/5).
Rudi menjelaskan proses penyelidikan berjalan sejak sehari setelah insiden yang menewaskan belasan orang ini.
BACA JUGA: Ono Surono Minta Dedi Mulyadi Evaluasi Tambang Seusai Insiden di Cirebon
Pihaknya juga memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap penyebab kecelakaan tambang galian C tersebut.
Pihaknya menduga ada metode penambangan tidak sesuai prosedur.
BACA JUGA: Cukai, Pajak, Pertanahan, dan Tambang Disebut Mahfud Jadi Sarang Korupsi
Apabila terbukti terjadi kelalaian dalam penerapan standar operasional keselamatan, maka pihaknya akan memproses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News