Jabatan Ketua Umum PPP Digugat, Muhamad Mardiono Disebut Deklarasi di Kamar Hotel

3 weeks ago 27
Jabatan Ketua Umum PPP Digugat, Muhamad Mardiono Disebut Deklarasi di Kamar Hotel - GenPI.co
Ketua Dewan Pimpinan Luar Negeri PPP Malaysia Zainul Arifin menggugat status Muhamad Mardiono sebagai ketua umum. (Aristo/JPNN)

GenPI.co - Ketua Dewan Pimpinan Luar Negeri PPP Malaysia Zainul Arifin melayangkan gugatan status Muhamad Mardiono sebagai ketua umum.

Gugatan tersebut disampaikan ke PN Jakarta Pusat pada 8 Oktober 2025 dan sudah terdaftar pada nomor PN JKT.PST-08102025FMX.

Dalam perkara itu, Mardiono menjadi pihak Tergugat. Kemudian Agus Suparmanto dan Mahkamah Partai PPP sebagai Tergugat I dan II.

BACA JUGA:  Gus Yasin Bicara Soal Sosok Orang Baik di Balik Islah PPP, Sebut Pernah Maju DPR

Zainul dalam petitum gugatan yang diajukan menginginkan supaya hakim menolak klaim Mardiono menjadi Ketum PPP periode 2025-2030.

“Tidak sah dan menolak klaim sepihak Tergugat, yang menyatakan sebagai Ketum DPP 2025-2030,” demikian bunyi petitumnya.

BACA JUGA:  Rommy PPP Harap Tak Ada Pemecatan Seusai Mardiono dan Agus Islah

Dia menyampaikan alasannya menolak Mardiono menjadi Ketum PP adalah karena pemilihan tak melalui proses sidang pleno yang sah di Muktamar X.

Mardiono dalam Muktamar X itu meninggalkan area sidang pleno dalam Muktamar X sebelum semua agenda selesai.

BACA JUGA:  PPP Minta Maaf Atas Kegaduhan Muktamar dan Janji Tidak Ada PAW

“Melakukan deklarasi secara tiba-tiba di kamar hotel, menyatakan Saudara Mardiono terpilih menjadi ketua umum,” ujarnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Read Entire Article
Kuliner | Cerita | | |