GenPI.co - Seorang camat di Kabupaten Bireuen Aceh dengan hukuman 2 tahun 10 penjara karena terbukti korupsi bimbingan teknis (bimtek) dan studi banding kepala desa (kades).
Majelis Hakim yang diketuai Irwandi memvonis Camat Peusangan Teguh Mandiri Putra selain pidana penjara juga membayar denda Rp100 juta.
Dengan ketentuan apabila tidak membayar, maka dipidana selama 1 bulan kurungan.
BACA JUGA: Bos Indosat Dipanggil KPK dalam Kasus Korupsi Mesin EDC BRI, Tetapi Tak Hadir
Selain terdakwa Teguh Mandiri Putra, majelis hakim juga memvonis terdakwa lain Subarni selaku Ketua Badan Kerja Sama Antardesa (BKAD) Peusangan Raya Kabupaten Bireuen 2018-2024.
Terdakwa Subarni divonis dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.
BACA JUGA: 21 Orang Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim, Ada Anggota Dewan
Subarni juga harus membayar denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak membayar, maka dipidana selama 1 bulan kurungan.
Kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2), dan Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUPHP.
BACA JUGA: Staf Ahli Mensos Jadi Tersangka Korupsi Bansos, KPK: Sudah Sesuai Aturan
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut keduanya masing-masing 3 tahun penjara.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News


















































