
GenPI.co - KPK menyebut kendaraan yang disita dari rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) tertera atas nama ajudannya.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan pihaknya tengah menelusuri kepemilikan kendaraan motor mewah ini.
"Jadi kami sedang susuri ini sebetulnya. Jadi bukan Pak RK menyamarkan kepemilikan motornya, bukan. Sedang kami susuri," kata Asep, dikutip Senin (28/7).
BACA JUGA: KPK Belum Periksa Ridwan Kamil, Masih Telusuri Kepemilikan Kendaraan
Asep menjelaskan nama yang tertera dalam dokumen kepemilikan motor Royal Enfield Classic 500 Limited Edition tersebut adalah ajudan Ridwan Kamil.
"Saya jelaskan bahwa barang-barang yang disita khususnya motor itu, itu dari kepemilikannya, bukti kepemilikan dalam hal ini dari STNK-nya, surat-suratnya BPKB Itu bukan atas nama beliau. Itu atas nama orang lain, dalam hal ini ajudannya," papar dia.
BACA JUGA: Lisa Mariana Santai Hadapi Ridwan Kamil, Nggak Capek
Asep mengungkapkan selanjutnya RK akan diperiksa KPK terkait penyitaan sepeda motor ini karena berasal dari kediamannya.
"Kalau penyidik menyita itu dari mana barang itu berada, dari siapa barang itu berada, seperti itu. Jadi penjelasannya sampai saat ini kami sedang mendalaminya," ungkap Asep.
BACA JUGA: KPK: Ridwan Kamil Sudah Dipanggil, Tapi Belum Hadir
Seperti diketahui, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) pada 2021–2023.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News