
GenPI.co - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf menyatakan akan menanyakan ke KPU RI soal keputusan nomor 731 tahun 2025.
Keputusan yang dikeluarkan KPU RI itu soal dokumen persyaratan pasangan capres dan cawares sebagai informasi publik yang dikecualikan dibuka oleh KPU.
Sejumlah dokumen yang dikecualikan dibuka untuk lima tahun ke depan yakni fotokopi KTP, SKCK, surat keterangan kesehatan, hingga ijazah.
BACA JUGA: KPU RI Masih Tunggu Kebijakan soal Pemisahan Pemilu dari DPR RI
Dede Yusuf mengatakan sebenarnya data calon pejabat negara perlu dibuka ke publik supaya bisa mewujudkan transparansi.
“Saya pikir, itu merupakan data yang harus dilihat semua orang,” katanya dikutip dari JPNN, Selasa (16/9).
BACA JUGA: KPU Target Pleno Rekapitulasi Hasil PSU Pilkada Papua Selesai Besok
Politikus Partai Demokrat itu menyatakan akan menanyakan alas an KPU RI terkait penerbitan Keputusan tersebut.
“Kami tanyakan nanti, argumentasinya apa. Kami baru tahu. Kalau tidak dikasih lihat, kami tak tahu,” tuturnya.
BACA JUGA: Bawaslu Minta Seluruh Paslon PSU Pilkada Papua Tahan Diri, Tunggu Hasil KPU
Dede menilai seharusnya KPU RI tak memiliki masalah untuk mengungkapkan data calon pejabat, termasuk soal ijazah hingga Riwayat hidup.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News