GenPI.co - Hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatra Utara, Khamozaro Waruwu sempat mendapatkan teror melalui telepon sebelum rumahnya terbakar pada Selasa (4/11).
Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) Yasardin mengatakan telepon itu mengganggu sebab ketika diangkat, penelepon tidak memberikan respons.
"Menurut informasi yang bersangkutan, yang bersangkutan itu sebelum terjadinya kebakaran ini sering ditelepon dan ditelepon itu tidak dijawab (ketika diangkat). Hanya sekadar mengganggu," kata Yasardin, dikutip Jumat (7/11).
BACA JUGA: Sidang Pleno KY Akan Putuskan Nasib Etik Tiga Hakim Kasus Tom Lembong
Yasardin menjelaskan teror telepon terjadi saat Hakim Khamozaro menangani perkara dugaan korupsi jalan di Sumut.
"Mengganggu, ditelepon, diajak bicara, enggak mau, tetapi itu sering terjadi," ungkap dia.
BACA JUGA: 3 Hakim Penerima Suap CPO Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta
Meskipun begitu, Yasardin tidak ingin berspekulasi hubungan antara telepon itu dan perkara yang ditangani hakim Khamozaro.
"Ini kalau dikatakan indikasi, ya, boleh juga indikasi, tetapi belum bisa kami pastikan berhubungan dengan perkara yang bersangkutan," papar dia.
BACA JUGA: KPAI Puji Hakim Vonis Berat Eks Kapolres Ngada, Minta Hak Korban Dipenuhi
Di sisi lain, kebakaran menimpa rumah pribadi hakim Khamozaro pada Selasa sekitar pukul 10.40 WIB.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News


















































