GenPI.co - Sebanyak 3 orang ditetapkan sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengakui penetapan 3 tersangka baru kasus korupsi proyek pembangunan RSUD di Kolaka Timur.
“Benar, penyidik masih terus melakukan pengembangan, dan menelusuri peran pihak-pihak lainnya dalam pengadaan RSUD ini,” kata dia, dikutip Jumat (7/11).
BACA JUGA: Korupsi RSUD Kolaka Timur Melebar, Dirjen Yankes & Direktur PT Griksa Cipta Diperiksa
Budi menjelaskan KPK belum bisa menyampaikan secara detail mengenai identitas para tersangka proyek RSUD Kolaka Timur ini.
“Nanti kami akan update terus perkembangan dari perkara ini karena memang proses penyidikannya juga masih terus berlangsung,” papar dia.
BACA JUGA: Selain Plt Bupati Kolaka Timur, KPK Panggil Pejabat BKAD dan Kemenkes di Kasus RSUD
Sebelumnya, sebanyak 5 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pembangunan RSUD di Kabupaten Kolaka Timur.
Kelima tersangka adalah Bupati Kolaka Timur 2024–2029 Abdul Azis (ABZ), penanggung jawab Kementerian Kesehatan untuk pembangunan RSUD Andi Lukman Hakim (ALH), pejabat pembuat komitmen proyek pembangunan RSUD di Kolaka Timur Ageng Dermanto (AGD), dan 2 pegawai PT Pilar Cadas Putra atas nama Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR).
BACA JUGA: Rudal Soroti OTT KPK Kasus Bupati Kolaka Timur, Harap Tak Dijadikan Alat Politik
Dalam kasus ini, Deddy Karnady dan Arif Rahman berperan sebagai pemberi suap.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News


















































