
GenPI.co - Presiden Prabowo Subianto beralasan izin kontrak karya (KK) PT GAG Nikel di Raja Ampat tidak dicabut karena dinilai telah menjalankan kegiatan pertambangan sesuai dengan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
Hal ini ditegaskan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia.
Bahlil menjelaskan dari hasil evaluasi dan peninjauan langsung di lapangan, penambangan nikel oleh PT GAG Nikel sudah baik dan sesuai dalam dokumen Amdal.
BACA JUGA: Pemerintah Diminta Tindak Tegas Tambang Nikel Nakal di Raja Ampat
Dengan demikian, pemerintah mengizinkan PT GAG Nikel untuk terus beroperasi melakukan penambangan nikel di Pulau Gag.
"Selama kita kawal arahan Presiden, kita harus awasi lingkungannya dan sampai sekarang kami berpandangan tetap akan bisa berjalan," kata Bahlil, Selasa (10/6).
BACA JUGA: Settling Pond Tambang Nikel Jebol Cemari Lingkungan, PT ASP Terancam Pidana
Sebagai informasi, PT GAG Nikel sudah melakukan eksplorasi awal Pulau Gag sejak 1972.
Setelah itu perusahaan tambang nikel ini menekan Kontrak Karya pada 1998, dan seterusnya hingga 2002 tahap eksplorasi.
BACA JUGA: KLH Tinjau Ulang Izin Lingkungan Nikel Raja Ampat, Diduga Cemari Laut & Langgar Izin
Selanjutnya pada 2006-2008, PT GAG Nikel melakukan perpanjangan tahap eksplorasi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News