
GenPI.co - Pencekalan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto ke luar negeri demi mempermudah penyidikan terkait kasus korupsi Sritex.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengungkapkan alasan penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mencekal Dirut Sritex.
“(Pencekalan) untuk mempermudah penyidikan di mana sewaktu-waktu keterangannya dibutuhkan penyidik,” kata dia, Senin (9/6).
BACA JUGA: Dirut Sritex Dilarang ke Luar Negeri dan Segera Diperiksa Kejagung
Harli menjelaskan Kejagung akan kembali memeriksa Iwan Kurniawan pada pekan ini.
“Info penyidik pada pekan ini. Nanti dipastikan lagi,” imbuh dia.
BACA JUGA: Nasir Djamil PKS Sebut Kasus di Sritex Ada Dugaan Monopoli, Harus Diusut Kejagung
Harli membeberkan Iwan Kurniawan Lukminto dicekal ke luar negeri sejak 19 Mei 2025.
Adapun pencekalannya akan berjalan selama enam bulan.
BACA JUGA: Kejagung Sita Laptop hingga Dokumen dari Rumah 3 Tersangka Korupsi Sritex
Tindakan ini berkaitan dengan proses penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit pada PT Sritex dan entitas anak usaha.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News