Roblox Terancam Diblokir, KPAI Ingatkan Kewajiban Lindungi Hak Anak

1 month ago 40
Roblox Terancam Diblokir, KPAI Ingatkan Kewajiban Lindungi Hak Anak - GenPI.co
Ilustrasi game di dalam Roblox. (Foto: ANTARA/HO-Roblox)

GenPI.co - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pemerintah blokir gim online Roblox apabila terbukti melanggar undang-undang (UU) hak anak dan UU No.1 Tahun 2024 tentang ITE.

Komisioner KPAI Pengampu Subklaster Anak Korban Pornografi dan Cyber Kawiyan mengatakan setiap platform digital atau sistem elektronik (PSE) termasuk gim Roblox, wajib memberikan pelindungan kepada anak yang mengakses atau menggunakan produk, fitur atau layanan PSE.

"Pemerintah punya wewenang atau mandat untuk memblokir atau memutus akses gim online Roblox jika pengelola gim tersebut terbukti melanggar undang-undang sebagai penyelenggaraan sistem elektronik (PSE)," kata dia, Senin (11/8).

BACA JUGA:  Game Roblox Mengandung Kekerasan, Menteri PPPA Minta Orang Tua Awasi Anak

Kawiyan menegaskan kewajiban ini termaktub dalam Pasal 16A UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE.

Dia menyebutkan dalam Pasal 16A Ayat 1 berbunyi Penyelenggara Sistem Elektronik wajib memberikan pelindungan bagi anak yang menggunakan atau mengakses Sistem Elektronik.

BACA JUGA:  Gucci Bangun Kota Khusus di Roblox, Simak Nih

Ayat 2 berbunyi pelindungan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai produk, layanan, dan fitur yang dikembangkan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik.

Selanjutnya Ayat 3 berbunyi dalam memberikan produk, layanan, dan fitur bagi Anak, Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menerapkan sistem teknologi dan langkah teknis operasional untuk memberikan pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari tahap pengembangan sampai tahap Penyelenggaraan Sistem Elektronik.

BACA JUGA:  Kolaborasi Hebat, Impossible Cloud Network dan Moonveil Rilis Ekosistem Game Web3

“Ayat 4 berbunyi dalam memberikan pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggaraan Sistem Elektronik wajib menyediakan: a. Informasi mengenai batasan minimum usia anak yang dapat menggunakan produk dan layanannya; b. Mekanisme verifikasi pengguna anak; dan c. mekanisme pelaporan penyalahgunaan produk, layanan, dan fitur yang melanggar atau berpotensi melanggar hak anak,” papar dia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Read Entire Article
Kuliner | Cerita | | |