GenPI.co - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengelurkan Surat Keputusan (SK) baru kepengurusan PPP dengan menyatukan kubu Muhamad Mardiono dan Agus Suparmanto.
Supratman mengatakan dalam SK yang dikeluarkannya pada Senin (6/1) itu menyebut PPP tetap di bawah komando Muhamad Mardiono.
“Muhamad Mardino tetap jadi Ketua Umum PPP. Sedangkan Agus Suparmanto jadi Wakil Ketua Umum,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (7/10).
BACA JUGA: PPP Kritik Dedi Mulyadi soal Donasi Rp1.000 Sehari, Jabar Disebut Tak Bisa Urus Uang
Kemudian untuk Sekjen PPP diduduki Taj Yasin, dan untuk Bendahara Umum oleh Fauzan. Total ada enam orang yang masuk dalam pengurus di SK Menkum itu.
“Semoga dengan adanya SK yang baru tersebut, kesejukan kembali ada dalam keluarga besar PPP,” tuturnya.
BACA JUGA: Sekjen GPK Sebut Kiai dan Kader PPP Sejatinya Ingin Perubahan Seusai Muktamar X
Politikus Partai Gerindra itu menyampaikan Kemenkum berharap kepengurusan PP yang baru itu bisa segera melengkapai susunan kepengurusan.
Hal itu dikatakannya, karena dua kubu yang sudah melebur tersebut akan segera menggelar musyawarah kerja nasional (mukernas).
BACA JUGA: PPP Sebut SK Kemenkum soal Kepemimpinan Mardiono Tak Bisa Diganggu Gugat
“Untuk waktunya, kami serahkan sepenuhnya. Namun saya mohon supaya bisa segera (menyerahkan daftar pengurus lengkap),” tuturnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

















































