
GenPI.co - Sebanyak 4 hotel di kawasan Puncak Bogor Jawa Barat disegel Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) karena terbukti mencemari lingkungan.
Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan pihaknya memeriksa 18 hotel bintang tiga atas dugaan pencemaran lingkungan.
Dia menjelaskan di segmen 1 Sungai Ciliwung di Puncak terdapat 22 hotel bintang tiga ke atas berpotensi mencemari lingkungan.
BACA JUGA: Bangunan Picu Banjir, 9 Izin Usaha di Puncak Dicabut Kementerian Lingkungan Hidup
"Berlanjut sampai seluruh 22 hotel bintang tiga ke atas diperiksa dan ditindak jika melanggar," kata dia, dikutip Senin (11/8).
Hanif mengungkapkan keempat hotel di Puncak Bogor yang disegel adalah Griya Dunamis by SABDA, Taman Teratai Hotel, The Rizen Hotel, dan New Ayuda 2 Hotel/Hotel Sulanjana.
BACA JUGA: Langgar Izin Lingkungan, 13 Usaha di Puncak Bogor Wajib Bongkar Lapak Sendiri
Keempat hotel ini disegel dan dipasang papan peringatan oleh Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) KLH.
Dia membeberkan keempat hotel terbukti melakukan pelanggaran serius terhadap ketentuan persetujuan lingkungan.
BACA JUGA: Terungkap! Izin Eiger Adventure Land di Puncak Bogor Ternyata Dikeluarkan Kemenhut
Ini termasuk membuang limbah cair langsung ke aliran Sungai Ciliwung tanpa pengolahan sesuai baku mutu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News