GenPI.co - Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik (e-ktp) Paulus Tannos mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini diketahui dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.
"Nomor Perkara 143/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL; Pemohon Paulus Tannos; Termohon KPK RI," tulis pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Senin (3/11).
BACA JUGA: Ketua KPK Sebut Buronan Paulus Tannos Jalani Penuntutan di Singapura
Buron kasus korupsi e-ktp ini mendaftarkan praperadilandi PN Jakarta Selatan pada Jumat (31/10).
Tanos menggugat KPK terkait penangkapan terhadap dirinya.
BACA JUGA: KPK: Berkas untuk Ekstradisi Buronan Paulus Tannos Dikirim Pekan Depan
Namun, SIPP PN Jakarta Selatan belum menampilkan petitum (pokok permohonan) yang diajukan Tannos.
"Klasifikasi Perkara: Sah atau tidaknya penangkapan," tulis pada SIPP PN Jaksel.
BACA JUGA: Supratman Sebut Buronan Korupsi KTP-el Paulus Tannos Masih WNI
Sidang perdana untuk perkara pengajuan praperadilan Tanos ini dijadwalkan pada Senin (10/11).
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News


















































