
GenPI.co - KPK mempertanyakan kepada Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) terkait bagaimana proses mendapatkan kuota haji tambahan dari Kementerian Agama (Kemenag).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya memeriksa Ketua Umum Amphuri sekaligus Direktur Utama PT Kafilah Maghfirah Wisata Firman Muhammad Nur pada Selasa (2/9).
“Saksi didalami bagaimana proses mendapatkan kuota tambahan, berapa yang diberangkatkan dari kuota tambahan, berapa biaya yang diminta agar mendapatkan kuota tambahan,” kata dia, Kamis (4/9).
BACA JUGA: Pemilik Biro Haji Maktour Diperiksa KPK: Kami Selalu Jaga Integritas
Budi mengungkapkan KPK juga mempertanyakan kepada Amphuri mengapa orang yang baru mendaftar di 2024 bisa berangkat di tahun yang sama.
“Mengapa orang yang baru mendaftar di 2024 bisa berangkat di tahun di 2024 atau tidak mengikuti nomor urut keberangkatan,” ungkap dia.
BACA JUGA: Biaya Haji Khusus Rp300 Juta & Furoda Rp1 Miliar, KPK: Biaya Komitmen 7.000 Dolar AS
Di sisi lain, KPK juga memeriksa staf PT Tisaga Multazam Utama Kushardono dan Kepala Cabang Nur Ramadhan Wisata Surabaya Agus Andriyanto.
Mereka juga diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama 2023–2024.
BACA JUGA: Fraksi PDIP DPR RI Sebut RUU Haji Agar Memperpendek Antrean
Seperti diketahui, KPK sudah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus korupsi kuota haji ini.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News