
GenPI.co - Wakil Ketua Baleg DPR RI Sturman Panjaitan memastikan akan segera membahas Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.
“Segera mungkin, akan kami lakukan,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/9).
Politikus PDIP itu menyampaikan Baleg DPR RI saat ini masih menunggu naskah akademik yang sedang disinkronisasi oleh Badan Keahlian.
BACA JUGA: Partai Buruh Minta Legislator DPR RI Pemicu Polemik Supaya Dipecat
Dia menyampaikan sinkronisasi itu supaya RUU Perampasan Aset tidak bertabrakan dengan undang-undang lainnya yang bisa berdampak pada tumpang tindih aturan.
“Kami harus hati-hati, jangan sampai salah. Jangan sampai yang nggak perlu asetnya dirampas, dirampas,” tuturnya.
BACA JUGA: Partai Politik Didesak Pecat Ahmad Sahroni hingga Deddy Sitorus dari DPR RI
Sturman pun mengharapkan RUU Perampasan Aset tersebut bisa menjadi usulan DPR RI seusai proses sinkronisasi.
“Kami menyusun rancangan undang-undangnya dulu. Selanjutnya kami usulkan ke pimpinan untuk diparipurnakan. Jadi usulan DPR RI,” ujarnya.
BACA JUGA: Prabowo Subianto Minta DPR RI Segera Buka Ruang Dialog untuk Rakyat
Setelah menjadi usulan, maka pimpinan parlemen akan menggelar musyawarah untuk penentuan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang membahas RUU itu dengan pemerintah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News