Benny K Harman Nilai UU Perampasan Aset Bukan Solusi Utama Berantas Korupsi

2 weeks ago 21
Benny K Harman Nilai UU Perampasan Aset Bukan Solusi Utama Berantas Korupsi - GenPI.co
Anggota DPR RI Benny K Harman menilai pengesahan RUU Perampasan Aset bukan satu-satunya jalan keluar menyelesaikan masalah korupsi. (Foto: arsip JPNN.com/Ricardo)

GenPI.co - Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman menilai pengesahan RUU Perampasan Aset bukan satu-satunya jalan keluar menyelesaikan masalah korupsi.

“Jangan merasa dengan adanya UU ini, maka masalah korupsi (beres), nggak juga,” katanya dikutip dari JPNN, Rabu (3/9).

Politikus Partai Demokrat itu menjelaskan RUU Perampasan Aset hanya merupakan alat pelengkap dalam memberantas korupsi.

BACA JUGA:  Partai Buruh Minta Legislator DPR RI Pemicu Polemik Supaya Dipecat

“Jangan anggap itu seolah solusi. Itu bukan solusi. Hanya untuk melenggkapi agenda uapaya pemberantasan korupsi,” tuturnya.

Dia menyampaikan saat ini Indonesia pun sudah punya sejumlah aturan yang memungkinan upaya pemberantasan korupsi. Misal saja UU Tipikor, UU KPK, hinmgga KUHAP.

BACA JUGA:  Partai Politik Didesak Pecat Ahmad Sahroni hingga Deddy Sitorus dari DPR RI

“Politik hukum kita (Indonesia) mengenai pemberantasan korupsi itu sudah jelas,” ujarnya.

Benny menyatakan dalam UU Tipikor pun sudah jelas mengatur praktik suap yang masuk kategori korupsi, meski tidak ditemukan kerugian negara.

BACA JUGA:  Prabowo Subianto Minta DPR RI Segera Buka Ruang Dialog untuk Rakyat

Dia menyebut upaya menghalang-halangi penegak hukum yang sedang menegakkan antikorupsi pun masuk kategori korupsi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Read Entire Article
Kuliner | Cerita | | |