GenPI.co - Bupati Pati Sudewo batal dimakzulkan setelah rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati hanya memberikan rekomendasi perbaikan kinerja.
Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin mengatakan rapat paripurna memiliki dua agenda utama, yakni penyampaian hasil pansus (panitia khusus) hak angket dan paripurna hak menyatakan pendapat.
"Laporan pansus sudah dibacakan dalam forum paripurna. Selanjutnya seluruh fraksi menyampaikan sikap politik masing-masing," kata dia, dikutip Sabtu (1/11).
BACA JUGA: Kasus Suap DJKA, Bupati Pati Sudewo Kembali Diperiksa KPK
Dalam rapat paripurna ini ada 2 opsi yang mengemuka, yakni pemakzulan Bupati Pati Sudewo dan pemberian rekomendasi perbaikan kinerja.
Pemakzulan Bupati Pati Sudewo ini diusulkan Fraksi PDI Perjuangan, sementara perbaikan kinerja diusung 6 fraksi lain seperti Fraksi Partai Gerindra, PPP, PKB, Demokrat, PKS, dan Partai Golkar.
BACA JUGA: Gerindra Pati Bakal Sampaikan Surat ke DPP, Usul Agar Sudewo Dipecat
Dari 49 anggota dewan yang hadir, sebanyak 36 suara dari 6 fraksi mendukung pemberian rekomendasi.
"Secara aturan, diperlukan dua pertiga suara atau 33 anggota untuk mengusulkan pemakzulan. Yang memenuhi syarat adalah 6 fraksi yang menghendaki rekomendasi perbaikan," papar dia.
BACA JUGA: Warga Pati Kembali Demonstrasi, Tuntut Bupati Sudewo Segera Mundur
Alhasil, DPRD Pati batal melanjutkan proses pemakzulan Bupati Sudewo.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News


















































